Layanan Hukum


Ketentuan Hukum
Kami memberikan penjelasan umum tentang masalah klien. Kami akan mengkaji ulang informasi yang klien berikan. Konsultasi melalui telepon atau pertemuan pribadi dengan seorang penasihat hukum mungkin diperlukan, tergantung kepada keadaan.
Kami pada umumnya tidak dapat melaksanakan kuasa untuk pendampingan yang diberikan kepada kami sebelum ketiga persyaratan berikut terpenuhi:
1.Perjanjian kerja dan kesepakatan biaya telah ditandatangani;
2.Kami telah menerima deposit jaminan perkara (tunai, transfer atau cek) untuk tindakan hukum lanjutan;
3.Kami telah menerima dokumen yang diperlukan untuk memulai perwakilan.
Mungkin diperlukan konsultasi awal untuk memberikan perkiraan biaya dari jasa pelayanan hukum yang dibutuhkan. Informasi selengkap mungkin kepada para penasihat hukum agar kami dapat memperkirakan situasi kasus anda dengan baik, menentukan fakta-fakta yang terkait, mempergunakan hukum yang behubungan dengan fakta-fakta tersebut, dan memberikan opini secara profesional tentang masalah sebenarnya dari kasus anda.
Kadang kala keadaan tidak memungkinkan bagi kami untuk memberikan perkiraan yang akurat dari biaya yang diperlukan untuk jasa pelayanan hukum kami.
Karena dalam memberikan pendampingan hukum seringkali berarti kita harus segera memberikan respons terhadap setiap situasi yang berubah ubah, dimana kita tidak dapat mengaturnya, disamping itu, untuk memberikan pelayanan hukum yang efektif dan wajar dalam mewakili klien, kami diharuskan memberikan pelayanan tambahan untuk mengantisipasi keadaan tersebut.
Karena itu, Biaya keseluruhan dari perwakilan hukum mungkin lebih atau kurang dari perkiraan sebelumnya. Ketepatan dari perkiraan kami bisa beragam, sangat bergantung dari fakta-fakta dan keadaan yang manakala diluar kendali kami, seperti keputusan dari pengadilan atau perbuatan dari pihak ketiga.
Kami tidak akan atau dapat memberikan saran dalam hukum kecuali dan setelah perjanjian kita disetujui. Kami biasanya tidak akan memulai mewakili klien hingga perjanjian yang berkaitan dengan biaya dan komisi/honorarium dari pekerjaan kami telah disepakati dan ditanda tangani, uang muka yang telah disetujui dan dokumen-dokumen yang terkait telah diterima.
Opini yang kami simpulkan tentang kemungkinan hasil akhir dari suatu kasus hukum hanyalah merupakan kesimpulan terbaik kami secara professional; ada kemungkinan kesimpulan tersebut hanya terbatas pada kebenaran informasi yang kami dapatkan dan hukum yang berlaku pada saat opini tersebut kami berikan.
Kami tidak diperbolehkan membuat pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai garansi tentang hasil dari setiap penanganan perkara hukum.


Layanan Hukum
Bidang Praktik
Legal Audit
Diskusi Management Keuangan / Perpajakan
Administrasi dan Registrasi Perpajakan
Perbankan, Keuangan & Asuransi
Penyelesaian Sengketa: Litigasi, Arbitrase dan Lainnya
Penataan Ruang, Pertanahan, Perkebunan, Pertambangan dan Kehutanan
Hak Kekayaan Intelektual
Kebijakan Publik
Ketenagakerjaan
Layanan Hukum Keluarga
Layanan Hukum Perusahaan
Kebangkrutan & Kepailitan
Tahapan Layanan
Langkah Sistematis Menuju Solusi Hukum
1. Tahap Konsultasi Hukum
Memberikan diskusi dan masukan dari sisi hukum dan regulasi untuk semua permasalahan yang dihadapi para klien dan calon klien.
2. Tahap Pra Tindakan Hukum
Sebelum memasuki tahap pedampingan atau penanganan kasus, kami akan melakukan beberapa hal terlebih dahulu, dimana jika kami bisa selesaikan sampai tahap mediasi saja, maka proses penanganan bisa langsung diselesaikan tanpa harus ada proses pengadilan atau arbitrase, dimana proses proses tersebut adalah:
1. Proses Backgroundcheck atau profilling
2. Proses investigasi
3. Proses Mediasi
3. Tahap Tindakan Hukum
Ini adalah tahap yang sudah memasuki tahap penanganan khusus seperti masuk tahap arbitrase maupun tahap proses pelaporan serta pendaftaran pengadilan dan seterusnya sampai tahap banding.
Hubungi Kami
Dapatkan Bantuan Hukum atau Daftar Member dengan Cepat melalui Email.
Konsultasi Kasus Hukum
ask@mylegalvibes.com
Pendaftaran Anggota
join@klik2xaja.com
Area Layanan Hukum
Member / Retainer untuk perusahaan, profesional dan pemilik usaha dagang. (Ada biaya member perbulan, minimum satu tahun)
Fasilitas :
a. Konsultasi Online / Offline (dengan Perjanjian): Tidak dikenakan biaya
b. Penanganan Kasus
1. Penanganan awal
Diskusi online / offline (dengan Perjanjian) Tidak dikenakan biaya
2. Penanganan Lanjutan
Profilling, Investigasi & Mediasi (ada kunjungan).
- Jasa Rp. 1.000.000,- (belum termasuk biaya kunjungan & Transportasi maks. 4 hari / sesuai persetujuan jika lebih dari 4 hari).
3. Penanganan Final
Somasi, Arbritase/Litigasi, Tahap Banding seluruhnya.
- Jasa Rp. 6.000.000,- (Tahap Somasi sd Litigasi)
- Tambahan biaya Rp. 2.000.0000,- (sampai tahap banding)
4. Biaya Sukses
15% dari nilai sengketa.
Member / Retainer untuk individu (masyarakat, karyawan, mahasiswa dan pelajar). Ada biaya member perbulan, minimum satu tahun.
Fasilitas :
a. Konsultasi Online / Offline (dengan Perjanjian): Tidak dikenakan biaya
b. Penanganan Kasus setelah konsultasi terpenuhi
1. Penanganan Lanjutan
Profilling, Investigasi, Mediasi (ada kunjungan)
2. Penanganan Final
Somasi, Arbritase/Litigasi, Tahap Banding seluruhnya.
4. Biaya Sukses
15% dari nilai sengketa.
Biaya Transportasi / Visit
- Visit (dalam kota) : Bensin & makan ( Rp. 180.000)/trip
(kabupaten botabek) : Bensin, Tol & makan (Rp. 350.000)/trip
Biaya jasa kunjungan : Rp. 100.000,- hanya per kasus saja.
Diluar Jabodetabek & kabupaten, case by case akan kami berikan biayanya.
- Ada biaya jasa yang akan ditentukan berdasarkan kondisi kasus dan lokasi lainnya, namun untuk retainer / member pastinya akan lebih murah dari yang non retainer.
Mitra-mitra yang pernah ditangani oleh lawyer kami






